SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

Written by TIM TI PA BANGLI on . Hits: 261

PA Bangli Tetapkan Agen Perubahan tahun 2021

Bangli| 12/01/2021|Bertempat di ruang Media center, seluruh pegawai berkumpul untuk menghadiri Pemilihan dan Penetapan Agen Perubahan Bangli. Ada yang berbeda pada pemilihan agen perubahan di PA.Bangli tahun ini. Pemilihan agen perubahan dilakukan secara elektronik melalui google form yang meliputi semua unsur baik hakim, pegawai maupun ppnpn. Setelah melalui proses pemilihan secara elektronik, terpilihlah Agen Perubahan PA Bangli tahun 2021 yang ditetapkan melalui SK Ketua PA.Bangli yaitu dari Unsur hakim, Rika Nur Fajriani K.D., S.H.I. dari unsur ASN , Hendrik, S.H. dan dari unsur PPnPN adalah Hasan Basri, S.H. 

Ketua PA Bangli, Muadz Junizar, S.Ag., M.H. dalam sambutannya menyatakan, “bagi pegawai terpilih dapat menjadi tim yang solid yang selanjutnya membuat rencana aksi agen perubahan yang mendukung rencana strategis PA.Bangli serta melaksanakan Program Kerjanya sebagai agen of change yang corenya adalah membawa perubahan untuk PA Bangli lebih baik lagi"
Semoga agen perubahan mampu mengemban amanah yang telah disematkan itu.

 

Add comment


Security code
Refresh


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank