Penandatangaan Kesepakatan Penetapan Biaya Panggilan Perkara, Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri Bangli
Bangli, 24/032021 | Sebagai upaya untuk memberikan kemaslahatan bagi para pencari keadilan di Pengadilan Agama Bangli maupun di Pengadilan Negeri Bangli, Rabu, 24 Maret 2021 dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terkait Biaya Perkara antara PA Bangli dan PN Bangli.
Acara yang dikemas dengan sederhana namun syarat dengan perikatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center PA Bangli dan dihadiri oleh Pimpinan serta jajaran pejabat kepaniteraan kedua satker.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Bangli, Muadz Junizar, S.Ag., M.H., mengucapkan, “Kami sangat antusias dengan lahirnya kesepakatan antara Pengadilan Negeri Bangli dan Pengadilan Agama Bangli semoga Pengadilan Negeri Bangli dan Pengadilan Agama Bangli dapat terus bergandengan tangan untuk melahirkan program-program baru yang dapat menciptakan kemudahan bagi pengguna layanan baik itu di wilayah Kabupaten Bangli".
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Redite Ika Septina, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini menjadi langkah awal kerjasama antara Pengadilan Agama Bangli dan Pengadilan Negeri Bangli, untuk bersinergi bersama.
Dengan kesepakatan penyamaan biaya Panggilan dalam perkara ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan bagi para pencari keadilan.